You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tersangka Siswa SMAN 3 Diserahkan Ke Kejaksaan
Penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar SMAN 3 Jakarta Selatan terkait tewasnya Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa kelas 1 SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia tewas usai mengikuti k.
photo doc - Beritajakarta.id

Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa SMAN 3 yang tewas usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu beberapa waktu lalu.

Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memastikan berkas kasus penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Pemberitahuannya tadi pagi, dan siangnya kami langsung limpahkan tersangka beserta barang buktinya," ujar Rikwanto, Kamis (24/7).

Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penyidikan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Akan ada penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui keterlibatan dari pihak lain. "Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ucapnya.

Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3

Dikatakan Rikwanto, kesimpulan penyidikan lanjutan bisa diungkap setelah lebaran. Sebab saat ini, fokus pihak Kepolisian terbagi untuk pengamanan Pilpres dan pengamanan lebaran. "Kemarin kita fokus pengamanan Pilpres, sekarang operasi ketupat. Mungkin habis lebaran akan disimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.

Soal penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi kewenangan kepolisian.  "Itu tanggung jawab jaksa selanjutnya, apakah ditahan atau tidak. Kita sudah tidak ada kewenangan lagi," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadillah Siregar menambahkan, kelima tersangka yaitu  D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke Kejari.

Dalam berkas tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Hukumannya itu di atas 5 tahun. Masalah dibawah umur ya biar nanti diproses jaksa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2648 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2271 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1884 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Asyik, Besok Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Cuma Rp 1

    access_time04-10-2024 remove_red_eye1599 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1224 personAnita Karyati